Efek

WELCOME TO MGMP IPA GUGUS SUKARAJA SUKABUMI, BETTER EDUCATION THROUGH REFORMED MANAGEMENT AND UNIVERSAL TEACHER UPGRADING

Senin, 28 November 2011

PENILAIAN KINERJA GURU SUATU KENISCAYAAN

Achmad Yasin *)

A. LATAR BELAKANG
Adalah sebuah pertanyaan yang disampaikan oleh Prof. DR Syawal Gultom, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendiknas pada pengarahan Rapat Koordinasi Penjaminan Mutu Pendidikan oleh LPMP Jawa Timur yang diikuti oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se Jawa Timur tanggal 19 Juni 2011 di Surabaya bahwa Apakah sertifikat pendidik yang diberikan kepada guru sudah mencerminkan secara kongkrit bahwa guru tersebut professional? Jawaban atas pertanyaan itu tentu perlu direnungkan oleh semua pihak terhadap sebuah penerapan regulasi yang ada saat ini terus berjalan yaitu proses pemberian sertifikat pendidik yang berdampak pada pemberian TPP pada guru.
Selanjutnya pada kesempatan pembukaan TOT Penilaian Kinerja Guru yang diikuti oleh utusan mitra program Bermutu tanggal 25 Juli 2011 di Hotel Sahid Surabaya Beliau juga mengatakan bahwa untuk mengetahui secara detil kompetensi guru dan kebutuhan apa yang mesti dikembangkan oleh guru perlu dilakukan penilaian kinerja bagi guru yang sistematis, terukur, dan akuntabel agar profesi yang dimilikinya semakin waktu semakin meningkat.
Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi dan peran penting dalam mengantarkan anak anak bangsa dengan potensi yang dimilikinya agar bangsa ini semakin waktu kondisinya semakin baik. Oleh karena itu profesi guru harus dikembangkan secara terus menerus agar kompetensinya semakin meningkat seiring dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan global.
Untuk mengetahui apakah profesi guru itu selalu berubah dan menjaman, diperlukan penilaian kinerja yang dilakukan pada kurun waktu tertentu dengan menggunakan instrumen yang mampu menggambarkan bahwa guru tersebut telah berhasil dan atau perlu dikembangkan profesinya dalam menjalankan tugas.
Jika sepintas mendengar terhadap program Penilaian Kinerja Guru, tentu untuk sementara menimbulkan pemahaman yang beragam utamanya bagi guru yang terkena langsung terhadap kegiatan tersebut. Beberapa tanggapan yang diungkapkan, ada yang menganggap positif, tetapi juga ada yang menganggap sesuatu yang menakutkan karena akan memiliki dampak terhadap profesi yang sudah ditekuninya sejak lama
Tulisan ini disusun untuk memberikan gambaran dan pencerahan agar pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru yang akan dilakukan dapat ditanggapi secara positif untuk kepentingan kemajuan pendidikan dan mutu pendidikan kita
B. FOKUS PEMBAHASAN
Istilah penilaian identik dengan pengukuran. Dalam sebuah sistem kinerja, penilaian merupakan suatu kegiatan yang mesti dilakukan. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah kegiatan yang didasarkan pada tugas pokok dan fungsinya sudah dapat mencapai sasaran sesuai dengan target yang telah disusun. Sedemikian juga dalam sistem penilaian kinerja guru, apakah kegiatan yang dilakukan oleh guru dengan tugas pokok melaksanakan pembelajaran sudah dapat dilakukan dengan baik dengan capaian tujuan yang jelas. Hal inilah yang akan dibahas dalam rangka menerapkan regulasi baru khususnya tentang penilaian kinerja bagi guru.
Dalam rangka untuk memberikan gambaran tentang proses dan tujuan akhir dari Penilaian Kinerja Guru, maka perlu disampaikan hal hal sebagai berikut :
1. Secara definitif Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya ( PERMENEGPAN&RB Nomor 16 tahun 2009 ). Sedangkan obyek yang akan dinilai adalah pelaksanaan tugas utama guru yang dihubungkan dengan kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, ketrampilan sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007.
2. Fungsi Utama Penilaian Kinerja Guru :
1. Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan kompetensi dan ketrampilan dalam proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang diberikan oleh sekolah.
2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan atau pelaksanaan tugas lain yang relevan
3. Mengapa Penilaian Kinerja Guru ( PKG )
Jabatan guru adalah jabatan keahlian yang dalam pelaksanaan tugasnya adalah peran yang tak tergantikan. Oleh karena itu kondisi profesi dan kompetensinya harus berada pada kondisi mutakhir dan mampu mencapai tujuan pada setiap aktifitasnya sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan masyarakat. Disamping itu guru profesional dan telah menerima penghasilan tambahan berupa tunjangan profesi dituntut untuk mampu mengembangkan profesinya secara mandiri dan atau bersama sama sebagai upaya peningkatan kompetensinya.
4. Kapan dilakukan PKG
Penilaian Kinerja Guru dilakukan sekurang-kurangnya 2 ( dua ) kali dalam satu tahun yaitu pada awal dan akhir tahun pelajaran dengan jenis penilaian sebagai berikut :
a. Penilaian Kinerja Guru Formatif yaitu penilaian yang dilakukan dalam rangka menyusun profile kinerja guru dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu 6 ( enam ) minggu di awal tahun pelajaran. Bersamaan dengan terwujudnya profile kinerja guru, maka guru juga menyusun hasil evaluasi diri yang dilakukan secara mandiri oleh guru yang bersangkutan. Dengan demikian penilaian kinerja guru formatif mempunyai tujuan untuk melakukan pemetaan terhadap potensi dan pemetaan kebutuhan guru dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Hasil PKG Formatif akan dijadikan bahan untuk menyusun kebutuhan apa yang diperlukan oleh guru tersebut dalam rangka peningkatan profesinya. Disamping itu hasil analisa potensi dan kebutuhan tersebut akan dijadikan bahan untuk menyusun Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ( PKB ) sesuai dengan keperluannya.
b. Penilaian Kinerja Guru Sumatif yaitu penilaian kinerja yang digunakan untuk mengetahui adakah peningkatan kompetensi yang dimiliki guru setelah melakukan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan yang tertuang pada hasil penilaian kiner guru formatif dan untuk mengetahui apakah kompetensi guru mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan hasil penilaian kinerja guru formatif. Disamping itu penilaian kinerja guru sumatif juga digunakan untuk menetapkan perolehan angka kredit guru pada tahuan tersebut.
5. Prosedur pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
a. Tahap persiapan
Pada tahap ini, hal hal yang harus dilakukan oleh penilai kinerja guru adalah :
1. Memahami pedoman PK Guru, terutama tentang sistem yang akan digunakan dalam rangka penyusunan program pembinaan dan pengembangan profesi guru;
2. Memahami pernyataan kompetensi guru yang telah dijabarkan dalam bentuk indikator kinerja;
3. Memahami penggunaan instrumen PK Guru dan tata cara penilaian yang akan dilakukan; dan
4. Memberitahukan rencana PK Guru kepada guru yang akan dinilai
b. Tahap Pelaksanaan
1. Sebelum kegiatan pengamatan, seorang penilai mengadakan pertemuan awal dengan guru yang akan dinilai dan diusahakan tanpa ada orang ketiga. Pada pertemuan ini penilai mengumpulkan dokumen pendukung dan melakukan diskusi tentang berbagai hal terhadap berbagai hal yang tidak mungkin dilakukan saat pengamatan
2. Selanjutnya selama pengamatan di kelas dan atau di luar kelas, penilai wajib mencatat semua kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam pelaksanaan proses pembelajaran. Dalam konteks ini penilaian kinerja menggunakan instrumen yang sesuai untuk masing masing penilaian kinerja. Pengamatan kegiatan pembelajaran dapat dilakukan di kelas selama proses tatap muka tanpa mengganggu proses pembelajaran dan penilai mencacat semua kegiatan selama proses pembelajaran
3. Setelah pegamatan, penilai dapat mengklarifikasi beberapa aspek tertentu yang masih meragukan untuk mendukung kesimpulan akhir dari proses penilaian
c. Tahap Pemberian Nilai
Pada tahap ini penilai menetapkan nilai untuk setiap kompetensi dengan skala nilai 1,2,3 atau 4. Sebelum pemberian nilai tersebut, penilai terlebih dulu memberikan skor 0,1, atau 2 pada masing masing indikator untuk setiap kompetensi. Pemberian skor ini harus didasarkan pada catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti bukti yang ada pada dokumen yang dimiliki dan dikumpulkan selama proses PK Guru dengan menggunakan instrumen yang ditetapkan
d. Tahap Pelaporan
Setelah nilai PK Guru Formatif dan Sumatif diperoleh, penilai wajib melaporkan hasil PK guru kepada pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti hasil PK Guru tersebut. Hasil PK Guru Formatif dilaporkan kepada Kepala Sekolah sebagai masukan untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ( PKB ) pada tahun berjalan. Sedangkan hasil PK Guru Sumatif juga dilaporkan kepada Kepala Sekolah dan selanjutnya kepala Sekolah menindaklanjuti laporan PK Guru kepada tim penilai angka kredit sesuai dengan kewenangannya, dan tim penilai angka kredit akan mengusulkan perolehan nilai angka kredit bagi guru tersebut untuk ditetapkan oleh yang berwenang.
5. Hasil nilai PK Guru harus dikonversikan ke nilai angka kredit didasarkan pada PERMENEGPAN&RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang akan digunakan untuk menetapkan sebutan hasil PK Guru dan prosentasi perolehan angka kredit sesuai pangkat dan jabatan fungsional guru.
6. Penilaian Kinerja Guru berdasarkan regulasi yang ada akan dilakukan oleh Kepala Sekolah dimana guru tersebut bertugas dan oleh Pengawas Sekolah khusus bagi Kepala Sekolah. Persoalannya adalah diperlukan kesiapan pengetahuan dan ketrampilan yang secara teknis sangat mendukung kesiapan pelaksanaan dari PK Guru tersebut. Oleh karena itu pemahaman Proses Kinerja Guru ini harus diawali dengan proses sosialisasi baik yang berhubungan dengan maksud dan tujuan hingga tahapan pelaksanaan dari PK Guru itu sendiri.
Dari uraian diatas, lembaga sekolah, guru dapatnya mempersiapkan diri untuk menghadapi penerapan regulasi yang secara logis merupakan keniscayaan untuk mengukur tingkat kekurangan, kelemahan dan kelebihan agar sistem kinerja yang dilakukan guru semakin semakin waktu semakin meningkat.
C. PENUTUP
Sebelum mengakhiri tulisan ini, jika judul diatas dihubungkan dengan isi, maksudnya adalah bahwa setiap pelaksanaan tugas perlu diukur melalui mekanisme sistem pengukuran yang jelas.
Adalah sebuah keniscayaan jika untuk mengetahui keberhasilan seseorang dalam melaksanakan tugas memerlukan evaluasi dan pengukuran yang bertujuan untuk mengetahui tingkat keberhasilan dari apa yang telah dilakukan.
Penilaian Kinerja Guru adalah sistem untuk mengukur apakah tugas utama yang dilakukan oleh guru tersebut sudah mampu menggambarkan tingkat keberhasilan dari guru tersebut. Disamping itu PK Guru juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas profesional guru agar semakin waktu semakin meningkat dan juga dalam rangka memberikan peningkatan karir dan jabatan guru yang, terukur, sesuai dengan tujuan yang harus dicapai.
Oleh karena itu diperlukan kesiapan yang baik agar dalam penerapan PK Guru dapat mencapai tujuan sesuai dengan yang diharapkan
Mudah Mudahan tulisan sederhana ini bermanfaat bagi kita semua
*) Penulis adalah Kepala Seksi pendidikan SD/SDLB Dinas Pendidikan Kabupaten Jember

Rabu, 23 November 2011

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB): Peluang Peningkatan Karir Guru

Peraturan Menteri Negara Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permennegpan dan RB) Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, tinggal 14 bulan lebih 7 hari lagi akan diberlakukan secara efektif. Mulai tahun 2011 ini, pelaksanaan regulasi baru tersebut sedang gencar-gencarnya disosialisasikan, terutama di tingkat daerah. Tulisan ini dimaksudkan juga menjadi salah satu bentuk sosialisasi, sebagai salah satu wujud tanggungjawab penulis yang telah diberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan menyangkut hal tersebut. Sehingga kita dapat menempatkan sudut pandang pada posisi yang objektif dan realistis.
Dalam buku Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendiidkan Nasional (2010), diungkapkan bahwa “Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa ……. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru”.
Berangkat dari kerangka berpikir tersebut, berarti guru harus mengembangkan profesinya secara terus menerus supaya bisa melaksanakan tugas tugas, fungsi, dan perannya secara profesional. Strategi dan metode baru yang bisa dikembangkan dalam profesi guru, bisa diperoleh sejalan dengan pengembangan profesi guru secara terus menerus. Pengembangan semacam itu menjadi sangat strategis mengingat tuntutan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, yang menjelaskan bahwa “Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi Guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”. Dalam kompetensi kepribadian, salah satunya menyangkut tentang “(m) mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan”. Pengembangan profesi guru menjadi sangat penting artinya, sebagai mana tercermin dari apa yang diungkapkan oleh Saud (2009) bahwa :
Untuk meningkatkan mutu pendidikan saat ini, maka profesionalisasi guru (pendidik) merupakan suatu keharusan, terlebih lagi apabila kita melihat kondisi objektif saat ini berkaitan dengan berbagai hal yang ditemui dalam melaksanakan pendidikan, yaitu : (1) perkembangan Iptek, (2) persaingan global bagi lulusan pendidikan, (3) otonomi daerah, dan (4) implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP).
Dengan demikian menjadi jelas bahwa pengembangan kemamuan guru dalam melaksanaan tugas, fungsi dan peranannya, merupakan suatu kebutuhan yang harus diterima dan dilaksanakan. Hal ini harus di maknai sebagai konsekwensi dari profesi yang menuntut harus dilaksanakan secara profesional. Kebutuhan itu, menjadi semakin terasa apabila kita menyadari keterbatasan yang ada pada diri sebagai manusia. Pengakuan diri ini diperlukan, mengingat manusia bukan mahluk yang serba bisa, dan membutuhkan pengalaman atau pengetahuan yang baru untuk dapat menjadi lebih bisa, bukan untuk menjadi sempurna. Hal ini akan menjadi lebih jelas lagi kalau kita mengkaji pengertian utuh dari Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), yang terdapat dalam buku Pedoman Pengelolaan PKB yang diterbitkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional (2011), bahwa :
PKB adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi guru yang merupakan kendaraan utama dalam upaya membawa perubahan yang diinginkan berkaitan dengan keberhasilan siswa. Dengan demikian semua siswa diharapkan dapat mempunyai pengetahuan lebih, mempunyai keterampilan lebih baik, dan menunjukkan pemahaman yang mendalam tentang materi ajar serta mampu memperlihatkan apa yang mereka ketahui dan mampu melakukannya. PKB mencakup berbagai cara dan/atau pendekatan dimana guru secara berkesinambungan belajar setelah memperoleh pendidikan dan/atau pelatihan awal sebagai guru. PKB mendorong guru untuk memelihara dan meningkatkan standar mereka secara keseluruhan mencakup bidang-bidang berkaitan dengan pekerjaannya sebagai profesi. Dengan demikian, guru dapat memelihara, meningkatkan dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya serta membangun kualitas pribadi yang dibutuhkan di dalam kehidupan profesionalnya.
Tantangan profesi guru dari waktu ke waktu terus bergerak secara dinamis. Untuk mampu menghadapi dan menjawab tantangan masa depan tersebut, guru harus mampu menyesuaikan diri. Penyesuaian diti itu, bisa dilakukan dengan melaksanakan program PKB secara konsisten dan berkesinambungan. Apabila tidak, guru tidak akan mampu memelihara pengetahuan dan kompetensi lainnya untuk dapat menunjang pelaksanaan tugas, fungsi dan peranan secara profesional. Dengan sendirinya, guru seperti itu akan tergilas oleh perubahan zaman. Itulah sebabnya dalam buku Pedoman Pengelolaan PKB yang diterbitkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional (2011), disebutkan bahwa program PKB “diarahkan untuk dapat memperkecil jarak antara pengetahuan, keterampilan, kompetensi sosial dan kepribadian yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya itu”. Lebih lanjut dalam buku yang sama, dijelaskan sebagai berikut :
Kegiatan PKB ini dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil PK Guru yang didukung dengan hasil evaluasi diri. Bagi guru-guru yang hasil penilaian kinerjanya masih berada di bawah standar kompetensi atau dengan kata lain berkinerja rendah, diwajibkan mengikuti program PKB yang diorientasikan untuk mencapai standar kompetensi tersebut. Sementara bagi guru-guru yang telah mencapai standar kompetensi, kegiatan PKB-nya diarahkan kepada peningkatan keprofesian agar dapat memenuhi tuntutan ke depan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam rangka memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik.
………..PKB diakui sebagai salah satu unsur utama selain kegiatan pembelajaran/ pembimbingan dan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang diberikan angka kredit untuk pengembangan karir guru khususnya dalam kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. Harapannya melalui kegiatan PKB akan terwujud guru yang profesional yang bukan hanya sekedar memiliki ilmu pengetahuan yang kuat, tuntas dan tidak setengah-setengah, tetapi tidak kalah pentingnya juga memiliki kepribadian yang matang, kuat dan seimbang. Dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kuat, tuntas dan tidak setengah-setengah serta kepemilikan kepribadian yang prima, maka diharapkan guru terampil membangkitkan minat peserta didik kepada ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penyajian layanan pendidikan yang bermutu. Mereka mampu membantu dan membimbing peserta didik untuk berkembang dan mengarungi dunia ilmu pengetahuan dan teknologi yang secara cepat berubah sebagai ciri dari masyarakat abad 21.
Berdasarkan uraian di atas, PKB memiliki arah dan tujuan yang jelas. Tidak saja untuk memenuhi hasrat guru dalam rangka meningkatkan karir serta pengembangan kompetensinya yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman, tetapi juga dapat membantu peserta didik untuk memahami dan mendalami ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan pengetahuan dan pengalaman, strategi dan metode baru yang dimiliki oleh gurunya. Dengan begitu, terjadi peningkatan kualitas layanan pendidikan di sekolah.madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Melalui program PKB dapat memotivasi guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai tenaga profesional. Oleh karena itu, guru menjadi hormat dan bangga dalam menyandang profesinya, dan dapat mengangkat citra, harkat dan martabat profesi keguruannya.
Adapun komponen PKB yang bisa diikuti oleh guru, sebagai mana tertuang dalam buku Pedoman Pengelolaan PKB (2011), secara singkat mencakup :
1. Pengembangan diri, yang meliputi : a) mengikuti diklat fungsional; dan b) melaksanakan kegiatan kolektif guru.
2. Publikasi ilmiah, yang meliputi : a) membuat publikasi ilmiah atas hasil penelitian; dan b) membuat publikasi buku.
3. Karya inovatif, yang meliputi : a) menemukan teknologi tetap guna; b) menemukan/menciptakan karya seni; c) membuat/memodifikasi alat pelajaran; dan d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.
Pilihan program PKB yang akan diikuti sangat tergantung dari hasil PK Guru. Jenis program PKB yang dilaksanakan dan dikembangkan, pada akhirnya bermuara pada peningkatan jenjang karir guru. Oleh karena itu, guru harus mampu memahami dan melaksanakan kesempatan (peluang) ini secara objektif dan realistis untuk meuju kederajad guru yang profesional. Dibutuhkan pengorbanan untuk itu, mengingat pengembangan keprofesian secara berkelanjutan merupakan hal yang tidak bisa ditawar-tawar, wajib dan menjadi kebutuhan dalam profesi keguruan. Dengan demikian guru yang profesional akan terampil membangkitkan minat peserta didik kepada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki integritas yang tangguh untuk mampu berkompetitif dewasa ini dan di di masa depan. Oleh karena itu, akan lahir generasi-generasi penerus bangsa yang hadal. Semoga hal ini akan dapat terwujud demi dan untuk semua, bangsa dan Negara. Mudah-mudahan dalam waktu yang lain, penulis dapat menyajikan bagian-bagian lain yang merupakan kelanjutan dari materi PKB ini.
DAFTAR PUSTAKA
Saud, Udin Saefudin, (2009), Pengembangan Profesi Guru, Penerbit : CV. Alfabeta, Bandung.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negera RI Tahun 2008 Nomor 194).
Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru), Kemendiknas Derektorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Jakarta 2010.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Kemendiknas, Jakarta 2010.
Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) (Buku 1), Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendiknas, Jakarta 2011.
Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) (Buku 4), Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendiknas, Jakarta 2011.
Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) (Buku 5), Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendiknas, Jakarta 2011.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendiknas, Jakarta 2011.
Jerowaru Lombok Timur, 24 Oktober 2011

Senin, 21 November 2011

Kemdiknas laksanakan penilaian kinerja guru tahun depan


Jumat, 23 September 2011 23:36 WIB | 4584 Views
(Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pendidikan Nasional mulai tahun 2012 akan melakukan penilaian kinerja guru sebagai upaya mendapatkan guru-guru berkualitas dan berprestasi yang layak memperoleh penghargaan dalam bentuk sertifikasi dan tunjangan satu kali gaji.

"Program sertifikasi sudah dimulai sejak 2005 dan selama ini guru yang lolos proses sertifikasi melalui penilaian porto folio mendapat tunjangan satu kali gaji pokok, namun kenyataannya sertifikasi tersebut tidak memberikan dampak signifikan terhadap kinerja guru dalam kegiatan belajar mengajar," kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP dan PMP) Kemdiknas Syawal Gultom, di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan hasil penelitian yang dilakukan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), pascaprogram pemberian sertifikasi guru melalui penilaian porto folio sejak tahun 2005 lalu tidak memberi dampak besar terhadap perubahan kultur di sekolah menjadi lebih baik, kinerja guru dalam mengajar di kelas, dan peningkatan kemampuan siswa.

Padahal, ujarnya, biaya yang sudah dikeluarkan pemerintah sangat besar untuk membayar tunjangan sebanyak 734.000 guru yang telah memiliki sertifikasi profesi dari total sebanyak 2,7 juta guru lebih di Indonesia. Tahun 2012 pemerintah telah menyiapkan lebih dari Rp30 triliun untuk membayar tunjangan profesi guru.

Oleh karena itu, Kemdiknas mencari cara supaya guru bisa mengubah kinerja pasca sertifikasi dan mulai tahun depan pihaknya akan merancang peraturan menteri (permen) yang akan mengukur standar kompetensi guru.

Pendataan dilakukan secara online dimana data dikirim berjenjang dari sekolah, dinas kabupaten/kota, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) hingga ke Kemdiknas. "Akan diketahui, berapa bulan atau tahun tunjangannya ditunda," katanya.

Dari data dalam jaringan (online) tersebut guru dapat melihat apakah dirinya sudah memenuhi kriteria sertifikasi atau tidak. Melalui sistem komputerisasi yang ada, jelasnya, para guru itu juga akan dievalusi kinerjanya. Ada empat indikator evaluasi yakni kepribadian, pedagogi (pemahaman ilmu yang diajarkan), sosial dan keprofesionalitasan guru. nantinya, standar kriteria sama secara nasional namun skor dimasing-masing daerah berbeda.

Penilaian juga akan dilakukan kepala sekolah dan guru senior di sekolah masing-masing. Keduanya juga akan didampingi oleh 332.000 asesor yang anggotanya terdiri dari anggota LPMP, pengawas sekolah, kepsek, guru berprestasi dan asosiasi profesi. "Guru yang menjadi pengawas bisa didapat dari guru menurut lamanya dia mengajar, berprestasi, kepangkatan ataupun karya dan penghargaan apa yang sudah diraih," katanya.

Lebih lanjut Syawal mengatakan sebagai implikasi dari program penilaian kinerja pada tahun 2012, maka berimplikasi pada rencana penundaan pembayaran tunjangan guru yang kinerjanya tidak sesuai kompetensi.

Syawal mengatakan penundaan pembayaran tunjangan profesi ini pastinya akan menuai gejolak. "Namun kepada siapapun yang menolak, Kemdiknas akan membalikkan pandangan mereka dimana dulu mereka setuju status guru sebagai profesi dengan standar gaji yang baik namun dibalik kelebihan itu ada standar kompetensi yang harus dicapai".

Sosialisasi mengenai hal ini sudah dilakukan sejak diterbitkannya Permenag PAN dan RB no 16/2009 tentang Penilaian Kinerja Guru. Sambil berjalan sosialisasi, ujarnya Kemdiknas juga akan menyiapkan modul agar kompetensi mereka dapat mencapai indeks nilai yang disyaratkan.
(Z003/Z002)
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2011