Efek

WELCOME TO MGMP IPA GUGUS SUKARAJA SUKABUMI, BETTER EDUCATION THROUGH REFORMED MANAGEMENT AND UNIVERSAL TEACHER UPGRADING

Senin, 28 November 2011

PENILAIAN KINERJA GURU SUATU KENISCAYAAN

Achmad Yasin *)

A. LATAR BELAKANG
Adalah sebuah pertanyaan yang disampaikan oleh Prof. DR Syawal Gultom, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendiknas pada pengarahan Rapat Koordinasi Penjaminan Mutu Pendidikan oleh LPMP Jawa Timur yang diikuti oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se Jawa Timur tanggal 19 Juni 2011 di Surabaya bahwa Apakah sertifikat pendidik yang diberikan kepada guru sudah mencerminkan secara kongkrit bahwa guru tersebut professional? Jawaban atas pertanyaan itu tentu perlu direnungkan oleh semua pihak terhadap sebuah penerapan regulasi yang ada saat ini terus berjalan yaitu proses pemberian sertifikat pendidik yang berdampak pada pemberian TPP pada guru.
Selanjutnya pada kesempatan pembukaan TOT Penilaian Kinerja Guru yang diikuti oleh utusan mitra program Bermutu tanggal 25 Juli 2011 di Hotel Sahid Surabaya Beliau juga mengatakan bahwa untuk mengetahui secara detil kompetensi guru dan kebutuhan apa yang mesti dikembangkan oleh guru perlu dilakukan penilaian kinerja bagi guru yang sistematis, terukur, dan akuntabel agar profesi yang dimilikinya semakin waktu semakin meningkat.
Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi dan peran penting dalam mengantarkan anak anak bangsa dengan potensi yang dimilikinya agar bangsa ini semakin waktu kondisinya semakin baik. Oleh karena itu profesi guru harus dikembangkan secara terus menerus agar kompetensinya semakin meningkat seiring dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan global.
Untuk mengetahui apakah profesi guru itu selalu berubah dan menjaman, diperlukan penilaian kinerja yang dilakukan pada kurun waktu tertentu dengan menggunakan instrumen yang mampu menggambarkan bahwa guru tersebut telah berhasil dan atau perlu dikembangkan profesinya dalam menjalankan tugas.
Jika sepintas mendengar terhadap program Penilaian Kinerja Guru, tentu untuk sementara menimbulkan pemahaman yang beragam utamanya bagi guru yang terkena langsung terhadap kegiatan tersebut. Beberapa tanggapan yang diungkapkan, ada yang menganggap positif, tetapi juga ada yang menganggap sesuatu yang menakutkan karena akan memiliki dampak terhadap profesi yang sudah ditekuninya sejak lama
Tulisan ini disusun untuk memberikan gambaran dan pencerahan agar pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru yang akan dilakukan dapat ditanggapi secara positif untuk kepentingan kemajuan pendidikan dan mutu pendidikan kita
B. FOKUS PEMBAHASAN
Istilah penilaian identik dengan pengukuran. Dalam sebuah sistem kinerja, penilaian merupakan suatu kegiatan yang mesti dilakukan. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah kegiatan yang didasarkan pada tugas pokok dan fungsinya sudah dapat mencapai sasaran sesuai dengan target yang telah disusun. Sedemikian juga dalam sistem penilaian kinerja guru, apakah kegiatan yang dilakukan oleh guru dengan tugas pokok melaksanakan pembelajaran sudah dapat dilakukan dengan baik dengan capaian tujuan yang jelas. Hal inilah yang akan dibahas dalam rangka menerapkan regulasi baru khususnya tentang penilaian kinerja bagi guru.
Dalam rangka untuk memberikan gambaran tentang proses dan tujuan akhir dari Penilaian Kinerja Guru, maka perlu disampaikan hal hal sebagai berikut :
1. Secara definitif Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya ( PERMENEGPAN&RB Nomor 16 tahun 2009 ). Sedangkan obyek yang akan dinilai adalah pelaksanaan tugas utama guru yang dihubungkan dengan kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, ketrampilan sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007.
2. Fungsi Utama Penilaian Kinerja Guru :
1. Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan kompetensi dan ketrampilan dalam proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang diberikan oleh sekolah.
2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan atau pelaksanaan tugas lain yang relevan
3. Mengapa Penilaian Kinerja Guru ( PKG )
Jabatan guru adalah jabatan keahlian yang dalam pelaksanaan tugasnya adalah peran yang tak tergantikan. Oleh karena itu kondisi profesi dan kompetensinya harus berada pada kondisi mutakhir dan mampu mencapai tujuan pada setiap aktifitasnya sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan masyarakat. Disamping itu guru profesional dan telah menerima penghasilan tambahan berupa tunjangan profesi dituntut untuk mampu mengembangkan profesinya secara mandiri dan atau bersama sama sebagai upaya peningkatan kompetensinya.
4. Kapan dilakukan PKG
Penilaian Kinerja Guru dilakukan sekurang-kurangnya 2 ( dua ) kali dalam satu tahun yaitu pada awal dan akhir tahun pelajaran dengan jenis penilaian sebagai berikut :
a. Penilaian Kinerja Guru Formatif yaitu penilaian yang dilakukan dalam rangka menyusun profile kinerja guru dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu 6 ( enam ) minggu di awal tahun pelajaran. Bersamaan dengan terwujudnya profile kinerja guru, maka guru juga menyusun hasil evaluasi diri yang dilakukan secara mandiri oleh guru yang bersangkutan. Dengan demikian penilaian kinerja guru formatif mempunyai tujuan untuk melakukan pemetaan terhadap potensi dan pemetaan kebutuhan guru dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Hasil PKG Formatif akan dijadikan bahan untuk menyusun kebutuhan apa yang diperlukan oleh guru tersebut dalam rangka peningkatan profesinya. Disamping itu hasil analisa potensi dan kebutuhan tersebut akan dijadikan bahan untuk menyusun Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ( PKB ) sesuai dengan keperluannya.
b. Penilaian Kinerja Guru Sumatif yaitu penilaian kinerja yang digunakan untuk mengetahui adakah peningkatan kompetensi yang dimiliki guru setelah melakukan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan yang tertuang pada hasil penilaian kiner guru formatif dan untuk mengetahui apakah kompetensi guru mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan hasil penilaian kinerja guru formatif. Disamping itu penilaian kinerja guru sumatif juga digunakan untuk menetapkan perolehan angka kredit guru pada tahuan tersebut.
5. Prosedur pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
a. Tahap persiapan
Pada tahap ini, hal hal yang harus dilakukan oleh penilai kinerja guru adalah :
1. Memahami pedoman PK Guru, terutama tentang sistem yang akan digunakan dalam rangka penyusunan program pembinaan dan pengembangan profesi guru;
2. Memahami pernyataan kompetensi guru yang telah dijabarkan dalam bentuk indikator kinerja;
3. Memahami penggunaan instrumen PK Guru dan tata cara penilaian yang akan dilakukan; dan
4. Memberitahukan rencana PK Guru kepada guru yang akan dinilai
b. Tahap Pelaksanaan
1. Sebelum kegiatan pengamatan, seorang penilai mengadakan pertemuan awal dengan guru yang akan dinilai dan diusahakan tanpa ada orang ketiga. Pada pertemuan ini penilai mengumpulkan dokumen pendukung dan melakukan diskusi tentang berbagai hal terhadap berbagai hal yang tidak mungkin dilakukan saat pengamatan
2. Selanjutnya selama pengamatan di kelas dan atau di luar kelas, penilai wajib mencatat semua kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam pelaksanaan proses pembelajaran. Dalam konteks ini penilaian kinerja menggunakan instrumen yang sesuai untuk masing masing penilaian kinerja. Pengamatan kegiatan pembelajaran dapat dilakukan di kelas selama proses tatap muka tanpa mengganggu proses pembelajaran dan penilai mencacat semua kegiatan selama proses pembelajaran
3. Setelah pegamatan, penilai dapat mengklarifikasi beberapa aspek tertentu yang masih meragukan untuk mendukung kesimpulan akhir dari proses penilaian
c. Tahap Pemberian Nilai
Pada tahap ini penilai menetapkan nilai untuk setiap kompetensi dengan skala nilai 1,2,3 atau 4. Sebelum pemberian nilai tersebut, penilai terlebih dulu memberikan skor 0,1, atau 2 pada masing masing indikator untuk setiap kompetensi. Pemberian skor ini harus didasarkan pada catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti bukti yang ada pada dokumen yang dimiliki dan dikumpulkan selama proses PK Guru dengan menggunakan instrumen yang ditetapkan
d. Tahap Pelaporan
Setelah nilai PK Guru Formatif dan Sumatif diperoleh, penilai wajib melaporkan hasil PK guru kepada pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti hasil PK Guru tersebut. Hasil PK Guru Formatif dilaporkan kepada Kepala Sekolah sebagai masukan untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ( PKB ) pada tahun berjalan. Sedangkan hasil PK Guru Sumatif juga dilaporkan kepada Kepala Sekolah dan selanjutnya kepala Sekolah menindaklanjuti laporan PK Guru kepada tim penilai angka kredit sesuai dengan kewenangannya, dan tim penilai angka kredit akan mengusulkan perolehan nilai angka kredit bagi guru tersebut untuk ditetapkan oleh yang berwenang.
5. Hasil nilai PK Guru harus dikonversikan ke nilai angka kredit didasarkan pada PERMENEGPAN&RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang akan digunakan untuk menetapkan sebutan hasil PK Guru dan prosentasi perolehan angka kredit sesuai pangkat dan jabatan fungsional guru.
6. Penilaian Kinerja Guru berdasarkan regulasi yang ada akan dilakukan oleh Kepala Sekolah dimana guru tersebut bertugas dan oleh Pengawas Sekolah khusus bagi Kepala Sekolah. Persoalannya adalah diperlukan kesiapan pengetahuan dan ketrampilan yang secara teknis sangat mendukung kesiapan pelaksanaan dari PK Guru tersebut. Oleh karena itu pemahaman Proses Kinerja Guru ini harus diawali dengan proses sosialisasi baik yang berhubungan dengan maksud dan tujuan hingga tahapan pelaksanaan dari PK Guru itu sendiri.
Dari uraian diatas, lembaga sekolah, guru dapatnya mempersiapkan diri untuk menghadapi penerapan regulasi yang secara logis merupakan keniscayaan untuk mengukur tingkat kekurangan, kelemahan dan kelebihan agar sistem kinerja yang dilakukan guru semakin semakin waktu semakin meningkat.
C. PENUTUP
Sebelum mengakhiri tulisan ini, jika judul diatas dihubungkan dengan isi, maksudnya adalah bahwa setiap pelaksanaan tugas perlu diukur melalui mekanisme sistem pengukuran yang jelas.
Adalah sebuah keniscayaan jika untuk mengetahui keberhasilan seseorang dalam melaksanakan tugas memerlukan evaluasi dan pengukuran yang bertujuan untuk mengetahui tingkat keberhasilan dari apa yang telah dilakukan.
Penilaian Kinerja Guru adalah sistem untuk mengukur apakah tugas utama yang dilakukan oleh guru tersebut sudah mampu menggambarkan tingkat keberhasilan dari guru tersebut. Disamping itu PK Guru juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas profesional guru agar semakin waktu semakin meningkat dan juga dalam rangka memberikan peningkatan karir dan jabatan guru yang, terukur, sesuai dengan tujuan yang harus dicapai.
Oleh karena itu diperlukan kesiapan yang baik agar dalam penerapan PK Guru dapat mencapai tujuan sesuai dengan yang diharapkan
Mudah Mudahan tulisan sederhana ini bermanfaat bagi kita semua
*) Penulis adalah Kepala Seksi pendidikan SD/SDLB Dinas Pendidikan Kabupaten Jember

Tidak ada komentar:

Posting Komentar